Sistem ini disediakan oleh Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS) untuk memfasilitasi pelaporan pelanggaran etika, tindakan korupsi, pelecehan/kekerasan seksual, maupun pengaduan umum demi menciptakan lingkungan akademik yang bersih, aman, dan berintegritas sesuai dengan indikator tata kelola universitas berkelanjutan.
Laporan diterima secara terenkripsi oleh tim independen pengawas Institut.
Validitas laporan dan bukti pendukung ditelaah dalam waktu maksimal 3x24 jam kerja.
Pemeriksaan mendalam dan pengumpulan keterangan dari pihak terkait secara tertutup.
Pemberian sanksi akademik/hukum dan pelaporan hasil tindak lanjut kepada pimpinan.
Berikut adalah dokumen regulasi internal Institut terkait pencegahan pelanggaran dan tim independen pengaduan: